Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Tanggapi Putusan MK terkait Masa Jabatan Kepala Daerah

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan 11 Kepala Daerah terkait Undang-undang No 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

 

Dalam pernyataannya, Sri Juniarsih Mas menyatakan bahwa sebagai kepala daerah, ia hanya mengikuti hukum dan aturan yang berlaku, serta memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi memaksimalkan masa jabatan lima tahunnya.

 

"Saya hanya mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai kepala daerah, kami memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut agar bisa memaksimalkan masa jabatan lima tahun kami," ungkap Sri Juniarsih Mas, Sabtu (23/03/2024).

 

Meskipun demikian, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan MK. Jika putusan tersebut disetujui, ia berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah dengan maksimal.

 

"Kami akan menghormati keputusan MK. Jika putusan tersebut disetujui, kami akan berusaha memaksimalkan tugas dan fungsi kami sebagai kepala daerah," tambahnya.

 

Sri Juniarsih Mas juga menyoroti pentingnya memiliki waktu yang cukup untuk mengejar target-target pembangunan di daerahnya. Menurutnya, memiliki masa jabatan lima tahun akan memberikan kesempatan yang lebih baik untuk mencapai tujuan pembangunan.

 

"Dalam tiga tahun, kami menghadapi tantangan dalam mengejar target-target pembangunan. Jika putusan MK disetujui, ini akan memberi kami waktu yang lebih panjang untuk memaksimalkan tugas kami sebagai kepala daerah," jelas Sri Juniarsih Mas.

Sri juga menekankan bahwa semua kepala daerah sepakat bahwa masalah ini berkaitan langsung dengan kinerja mereka sebagai pemimpin daerah. Sri Juniarsih Mas menyimpulkan dengan menyatakan bahwa, meskipun akan mengikuti aturan yang berlaku, mereka berharap agar keputusan MK dapat memberikan kesempatan untuk bekerja dengan maksimal dalam memimpin daerah. (Sep/Nad)